Obyek sengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan tata usaha negara sesuai Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004. Namun ini, ada pembatasan-pembatasan yang termuat dalam ketentuan Pasal-Pasal UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 yaitu Pasal 2, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 142.Kota Medan untuk selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa. selanjutnya sebagai Penerima Kuasa. 1. Pemimpin. 2. Ketua Pengadaan Jasa Borongan Pembangunan Jalan ke Kawasan Industri Deli. seterusnya di dalam gugatan ini disebut sebagai Tergugat II. f3. Kepala Satuan Kerja Sementara Pembangunan Jalan dan Jembatan Perkotaan.
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 149/G/2023/PTUN.JKT. Tanggal 23 Agustus 2023 — Penggugat: Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110
.